Tentang Kami
Koperasi Desa Glempangpasir
Koperasi Desa Merah Putih berpijak pada Bab XIV Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tentang Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial, khususnya: Pasal 33 ayat (1): "Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan." Pasal 34 ayat (1): "Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara."
Visi
Menjadi motor penggerak ekonomi desa yang inklusif, berkelanjutan, dan berbasis digital untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa
Misi
- Menyediakan layanan ekonomi dan sosial yang terjangkau, seperti sembako, simpan pinjam, kesehatan, dan logistik.
- Meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) koperasi melalui pelatihan berbasis digital.
- Mengoptimalkan potensi desa melalui usaha yang sesuai dengan karakteristik lokal.
- Mendorong partisipasi masyarakat dalam pengelolaan koperasi yang transparan dan akuntabel.
TUJUAN
- Menciptakan lapangan kerja di desa untuk mengurangi kemiskinan ekstrem.
- Meningkatkan akses masyarakat desa terhadap kebutuhan pokok, layanan kesehatan, dan permodalan.
- Membangun ketahanan pangan melalui pengelolaan logistik dan penyimpanan hasil pertanian.
- Meningkatkan efisiensi usaha koperasi melalui transformasi digital.

