Tentang Kami




Koperasi Desa Glempangpasir

Koperasi Desa Merah Putih berpijak pada Bab XIV Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tentang Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial, khususnya: Pasal 33 ayat (1): "Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan." Pasal 34 ayat (1): "Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara."

Visi

Menjadi motor penggerak ekonomi desa yang inklusif, berkelanjutan, dan berbasis digital untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa

Misi

  • Menyediakan layanan ekonomi dan sosial yang terjangkau, seperti sembako, simpan pinjam, kesehatan, dan logistik.
  • Meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) koperasi melalui pelatihan berbasis digital.
  • Mengoptimalkan potensi desa melalui usaha yang sesuai dengan karakteristik lokal.
  • Mendorong partisipasi masyarakat dalam pengelolaan koperasi yang transparan dan akuntabel.

TUJUAN

  • Menciptakan lapangan kerja di desa untuk mengurangi kemiskinan ekstrem.
  • Meningkatkan akses masyarakat desa terhadap kebutuhan pokok, layanan kesehatan, dan permodalan.
  • Membangun ketahanan pangan melalui pengelolaan logistik dan penyimpanan hasil pertanian.
  • Meningkatkan efisiensi usaha koperasi melalui transformasi digital.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Cari Blog Ini